3.2 : Menerapkan penggunaan alat - alat kesehatan sesuai dengan fungsi dan kegunaannya
4.2 : Menggunakan alat kesehatan sesuai fungsi dan kegunaannya
SKKNI (Standart Kerja Kompetensi Nasional Indonesia) : Unit Kompetensi Skema Sertifikasi Sertifikat II Bidang Keperawatan
KES. VK02. 004.01 Membersihkan alat -alat perawatan
Indikator Pencapaian Kompetensi:
1. Menerapkan penggunaan alat - alat kesehatan sesuai dengan fungsi dan kegunaannya
a. Menjelaskan definisi alat - alat kesehatan sesuai dengan fungsinya
b. Menunjukkan alat kesehatan dan kegunaannya
c. Membedakan jenis alat kesehatan dan kegunaannya
2. Menggunakan alat kesehatan sesuai fungsi dan kegunaannya
a. Menyiapkan alat kesehatan sesuai fungsinya
b. Mengoperasikan alat kesehatan sesuai fungsinya
Materi
1. Definisi alat kesehatan
Menurut UU RI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, alat kesehatan adalah instrument, aparatus, mesin, implant yang mengandung obat, yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosa, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 220/Men.Kes/Per/IX/1976, Peraturan Pemerintah RI N0.72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, serta menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 1190/MENKES/PER/VIII/2010 Tanggal : 23 Agustus 2010; alat kesehatan adalah barang, instrument, apparat atau alat termasuk tiap komponen, bagian atau perlengkapannya yang diproduksi, dijual atau dimaksud untuk digunakan dalam:
a. Pemeliharaan dan perawatan kesehatan, diagnosa, penyembuhan, peringan/pencegah penyakit, kelainan keadaan badan atau gejalanya pada manusia.
b. Pemulihan, perbaikan atau perubahan fungsi badan atau struktur badan manusia.
c. Diagnosa kehamilan pada manusia / pemeliharaan selama hamil & setelah melahirkan termasuk pemeliharaan bayi.
d. Usaha mencegah kehamilan pada manusia & yang tidak termasuk golongan obat.
Menurut BPJS Kesehatan, alat kesehatan adalah instrument, apparatus, mesin dan/atau implant yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan, dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh. Alat kesehatan yang dimaksud tersebut dipergunakan dalam tubuh melalui prosedur operasi maupun dipergunakan di luar tubuh. Alat kesehatan yang dipergunakan di luar tubuh merupakan manfaat tambahan (suplemen) dengan pembatasan/limitasi baik jenis maupun harganya.
2. Alat kesehatan dan kegunaannya
Gambar, alat, nama, dan fungsinya merujuk pada buku 18 kompetensi Asisten Keperawatan oleh Tim ASASKI halaman 26 - 38 atau silahkan membuka kembali bab sanitasi peralatan keperawatan dan ruang rawat pada link berikut https://lilianmarantina.blogspot.com/2019/04/sanitasi-peralatan-keperawatan-dan.html.
Daftar Pustaka
Jamilah, Andi Sitti dkk. 2018. Keterampilan Dasar Tindakan Keperawatan (KDTK). Tangerang: In Media
Purnamasari, Elly dkk. 2018. Buku Panduan Praktikum 18 Kompetensi Asisten Keperawatan Edisi 2. Tangerang: In Media
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusBuku 18 Kompetensi Asisten Keperawatan
BalasHapus