Selasa, 18 Februari 2020

Pemantapan USPBK 2020 Materi Undang - Undang Kesehatan

Standart Kompetensi:
Siswa mampu memahami konsep undang - undang kesehatan dengan baik

Kompetensi Dasar:
1. Siswa mampu menjelaskan pengertian obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras
2. Siswa mampu menentukan zat warna tertentu sebagai bahan berbahaya
3. Siswa mampu menentukan registrasi sediaan farmasi
4. Siswa mampu menerapkan perundang- undangan psikotropika dan penggolongannya
5. Siswa mampu menentukan pengertian obat daftar wajib apotek
6. Siswa mampu menentukan logo obat tradisional
7. Siswa mampu menerapkan pengembangan tata cara pendaftaran obat generic

RINGKASAN MATERI

1. Pengertian obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras
    Materi ini bisa dibaca kembali di link                                           berikut https://lilianmarantina.blogspot.com/2019/09/penggolongan-obat.html

2. Zat warna tertentu sebagai bahan berbahaya
    Zat warna tertentu digunakan untuk memberikan dan atau memperbaiki warna suatu bahan atau barang yang banyak beredar dalam masyarakat untuk digunakan dalam obat, makanan, dan kosmetik yang membahayakan kesehatan manusia. Untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan oleh zat warna tertentu, Menteri Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 239/ Menkes/ Per/V/85 Tentang Zat Warna Tertentu yang Dinyatakan Sebagai Bahan Berbahaya. 
    Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan Depkes RI No. 00386/C/SK/II90 Tentang Perubahan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 239/ Menkes/ Per/V/85, yang termasuk dalam zat warna tertentu ynag dinyatakan sebagai bahan berbahaya dalam obat, makanan, dan kosmetik adalah jingga K1, Merah K3, Merah K4, Merah K10, Merah K11.
   Berikut ini contoh zat warna tertentu yang dinyatakan sebagai bahan berbahaya yang terdapat dalam  Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 239/ Menkes/ Per/V/85 :


3. Registrasi sediaan farmasi
Obat
Terdiri dari 15 digit
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15

Keterangan:
Digit 1
D: menunjukkan obat dagang/ obat paten
G: menunjukkan obat generik
Digit 2
K: golongan obat keras
T: golongan obat bebas terbatas
B: golongan obat bebas
P: golongan obat psikotropika
N: golongan obat narkotika
H: golongan obat hewan
Digit 3
I: obat jadi impor
L: obat jadi produksi local
E: obat jadi keperluan eksport
X: obat jadi untuk keperluan khusus (misalnya untuk keperluan program P2TBC)
Digit 4, 5
Membedakan periode pendaftaran obat jadi
72: obat jadi yang telah disetujui pada periode 72 – 74
74: obat jadi yang telah disetujui pada periode 74 – 76
76: obat jadi yang telah disetujui pada periode 76 – 78
78: obat jadi yang telah disetujui pada periode 78 – 80
81, dst: obat jadi yang telah disetujui pada periode 81 – 82, dst
Digit 6, 7, 8
Menunjukkan nomor urut pabrik (jumlah pabrik yang ada lebih dari 100 dan kurang dari 1000)
Digit 9, 10, 11
Menunjukkan nomor urut obat jadi yang disetujui untuk masing – masing pabrik (jumlah obat jadi untuk masing – masing pabrik ada yang lebih dari 100 dan diperkirakan tidak lebih dari 1000)
Digit 12, 13
Menunjukkan bentuk sediaan obat jadi (macam bentuk sediaan yang ada lebih darin26 macam)
Digit 14
Menunjukkan kekuatan sediaan obat jadi:
A: menunjukkan kekuatan sediaan obat jadi yang pertama disetujui
B: menunjukkan kekuatan sediaan obat jadi yang kedua disetujui
C, dst: menunjukkan kekuatan sediaan obat jadi yang ketiga disetujui, dst
Digit 15
Menunjukkan kemasan berbeda untuk tiap nama, kekuatan, dan bentuk sediaan obat jadi (untuk satu nama, kekuatan, dan bentuk sediaan obat jadi diperkirakan tidak lebih dari 10 kemasan)
1: menunjukkan kemasan utama
2: menunjukkan kemasan pertama
3: menunjukkan kemasan kedua
4, dst: menunjukkan kemasan ketiga, dst



Obat Tradisional
Terdiri dari kode huruf dan 9 digit kode angka
Arti kode huruf:
TR: Obat tradisional local
TI: Obat tradisional impor
TL: Obat tradisional lisensi
FF: Fitofarmaka
1
2
3
4
5
6
7
8
9

Keterangan:
Digit 1, 2
Menunjukkan tahun mulai produk tersebut terdaftar pada Departemen Kesehatan dan atau Badan POM. Misal:
1996 ditulis 96
2002 ditulis 02
2014 ditulis 14
Digit 3
Menunjukkan bentuk perusahaan
1: menunjukkan pabrik farmasi
2: menunjukkan pabrik jamu (IOT)
3: menunjukkan perusahaan jamu (IKOT/ UJR)
Digit 4
Menunjukkan bentuk sediaan
1: bentuk rajangan
2: bentuk serbuk
3: bentuk kapsul
4: bentuk pil, granul, boli, pastilles, jenang
5: bentuk dodol, majun, tablet, kaplet
6: bentuk cairan
7: bentuk salep, krim
8: bentuk plester, koyok
9: bentuk lain: dupa, ratus, mangir, permen
Digit 5, 6, 7, 8
Menunjukkan nomor urut jenis produk yang terdaftar
Digit 9
Menunjukkan jenis macam kemasan yang keberapa. Misal:
1 – 15 ml
2 - 20 ml
3 – 45 ml


4. Penggolongan Psikotropika
    Menurut UU RI no. 5 tahun 1997, psikotropika dibagi menjadi 4 golongan yaitu:
    1). Golongan I
          Psikotropika hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dantidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi ketergantungan yang sangat tinggi. Psikotropika golongan I terdiri dari 26 jenis, antara lain lisergid (LSD), MDMA (metilen dioksi metamfetamin), meskalin, psilosibin, dan katinon
    2). Golongan II
          Psikotropika berkhasiat dan dapat digunakan dalam terapi dan atau untuk ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ketergantungan yang kuat. Psikotropika golongan II terdiri dari 14 jenis, antara lain mefetamin, metakualon, sekobarbital, metamfetamin, dan fenmetrazin.
    3). Golongan III
           Psikotropika berkhasiat dan banyak digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ketergantungan yang sedang. Psikotropika golongan III terdiri dari 9 jenis, antara lain amobarbital, flunitrazepam, pentobarbital, siklobarbital, dan katina.
    4). Golongan IV
           Psikotropika berkhasiat dan sangat luas digunakan dalam terapi dan atau untuk ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ketergantungan yang ringan. Psikotropika golongan IV terdiri dari 60 jenis, antara lain alobarbital, barbital, bromazepan, diazepam, fenkamfamin, fenobarbital, flurazepam, klobazam, klordizepoksida, meprobamat, nitrazepam, dan triazolam.

5. Pengertian obat daftar wajib apotek
    Obat Wajib Apotik (OWA) adalah obat keras yang dapat diberikan apoteker kepada pasien tanpa memerlukan resep dokter, dan bertujuan untuk memperluas keterjangkauan obat untuk masyarakat. Obat - obat yang digolongkan sebagai OWA merupakan obat yang diperlukan untuk penyakit yang sering diderita oleh pasien, antara lain obat anti inflamasi (asam mefenamat), anti alergi kulit/ topikal (salep hidrokortison), anti alergi sistemik (CTM), dan obat KB hormonal.
    Kriteria  OWA
Sesuai Permenkes No. 919/ Menkes? Per?X?1993, kriteria OWA yang dapat diserahkan kepada pasien adalah sbb:

1). Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak di bawah usia 2 tahun, dan pasien berusia di atas 65 tahun
2). Pengobatan dengan obat yang dimaksud tidak memberikan risiko pada kelanjutan penyakit.
3). Pengggunaannya tidak memerlukan cara atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
4). Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang mempunyai prevalensi tinggi di Indonesia.
5). Obat tersebut memiliki rasio khasiat - keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri (swamedikasi).
    Daftar OWA golongan 1
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan No. 929/ Menkes/ Per/ X/ 1993 tentang Daftar Perubahan Golongan Obat No. 1, yang termasuk dalam OWA golongan 1 adalah:
1). Aminofilin                                              10). Natrium dokusat
2). Benzokain                                               11). Heksetidin
3). Benzoksoinum                                        12). Ibuprofen
4). Bromheksin                                            13). Lidokain
5). Klorheksidin                                           14). Mebendazol
6). Sentrimid                                                15). Oksimetazolin
7). Kolineteofilinat                                      16). Teofilin
8). Difenhidramin                                        17). Tolnaftat
9). Deksbromoheniramin maleat                 18). Tripolidina                           
      Daftar OWA golongan 2
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan No. 924/ Menkes/ Per/ X/ 1993 tentang Daftar Perubahan Golongan Obat No. 2, yang termasuk dalam OWA golongan 2 adalah:
1). Albendazol                                            11). Diklofenak
2). Basitrasin                                               12). Fenoterol
3). Bismuth subsitrat                                   13). Flumetason
4). Benorilat                                                14). Metilprednisolon
5). Karbinoksamin                                      15). Hidrokortison butirat
6). Klindamicin                                           16). Isokonazol
7). Diponium                                               17). Ketokonazol
8). Dekspantenol                                         18). Niklosamid
9). Deksametason                                        19). Levamizol
10). Omeprazol

6. Logo obat tradisional
    Dapat dibaca di bagian jenis tanaman obat pada link berikut https://lilianmarantina.blogspot.com/2019/03/tanaman-obat-semester-2-kelas-x-asisten.html

7. Pengembangan tata cara pendaftaran obat generik
Tata cara pendaftaran obat generic hanya dapat dilakukan dengan sertifikat CPOB (Cara Pembuatan Obat Yang Baik) yang dibuktikan dengan sertifikat CPOB  dan wajib memenuhi aspek -aspek CPOB menurut pedoman cara pembuatan obat yang baik tahun 2012 meliputi:
1). Manajemen  mutu
2). Personalia
3). Bangunan dan fasilitas
4). Peralatan
5). Sanitasi dan higiene
6). Produksi
7). Pengawasan mutu
8). Inspeksi diri, audit mutu, dan audit persetujuan pemasok
9). Penanganan keluhan terhadap produk dan penarikan kembali produk
10). Dokumentasi
11). Pembuatan dan analisis berdasarkan kontrak
12). Kualifikasi dan validasi

Daftar Pustaka
Prahmanti, kenti dkk. 2015. Undang - Undang Kesehatan Bidang Keahlian Kesehatan untuk SMK/ MAK/ Jakarta: EGC

Marantina, Lilian. 2019. Penggolongan Obat. https://lilianmarantina.blogspot.com/2019/09/penggolongan-obat.html diakses tanggal 21 Februari 2020 jam 08.30

Marantina, Lilian. 2019. Tanaman Obat. https://lilianmarantina.blogspot.com/2019/03/tanaman-obat-semester-2-kelas-x-asisten.htmldiakses tanggal 21 Februari 2020 jam 08.30

Senin, 17 Februari 2020

Pemantapan USPBK 2020 Materi Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Standart Kompetensi:
Siswa mampu memahami konsep dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Kompetensi Dasar:
1. Siswa mampu menjelaskan penanganan  kecelakaan kerja di laboratorium
2. Siswa mampu menjelaskan klasifikasi bahaya kimia
3. Siswa mampu menjelaskan macam-macam dan fungsi alat pelindung diri
4. Siswa mampu mengklasifikasi pencemaran dan upaya penanganannya
5. Siswa mampu mengklasifikasi limbah dan cara pengelolaan limbah
6. Siswa mampu mengklasifikasi jenis sampah dan cara penanggulangannya

RINGKASAN MATERI

1. Penanganan  kecelakaan kerja di laboratorium

     Berikut ini 3 hal mendasar yang harus diidentifikasi sebelum menangani suatu kecelakaan di laboratorium yaitu:
1). Gambaran kecelakaan termasuk luka jika ada
2). Sebab - sebab kecelakaan
3). Gambaran tindakan yang harus dilakukan untuk mencegah terjadinya kembali kecelakaan.
     Berikut ini merupakan cara penanganan awal sebagai pertolongan pertama pada kecelakaan di laboratorium:
1). Luka Kecil
     Bersihkan terlebih dahulu  sebelum diberi obat - obatan dan setelah itu sebaiknya ditutup atau dibalut dengan kain atau sejenisnya.
2). Luka Besar
     Gunakan obat yang ada di kotak P3K. Jika obat tidak ada, korban harus segera diantarkan ke rumah sakit terdekat dan pasien tidak bokeh banyak bergerak. Untuk mengatasi agar tidak ada kecelakaan setelah kejadian tersebut, maka tempat kejadian harus diamankan terlebih dahulu dan meminta praktikan lain tidak berdiri terlalu dekat dengan tempat kejadian.

    Jika terjadi kecelakaan laboratorium, sebaiknya segera menghubungi Badan Layanan/ personel seperti:
1). Biological Safety Officer
2). Pejabat laboratorium
3). Engineering/ Water/ Gas/ Electrical

   Hal yang tidak kalah penting dalam menangani kecelakaan di laboratorium adalah mengetahui cara penggunaan perlengkapan yang digunakan untuk perlindungan diri dan alat - alat laboratorium dalam kasus darurat dan peristiwa yang tidak biasa.
    Beberapa peralatan darurat yang diperlukan saat kecelakaan dengan mengutamakan kecepatan antara lain:
1). Alarm kebakaran (fire alarm), sebagai tanda jika terjadi kecelakaan di laboratorium
2). Pendeteksi asap (smog setector), untuk mendeteksi jenis asap yang ada di laboratorium
3). Kotak P3K (first aid kit) yaitu kotak yang berisi obat - obatan dan perlengkapan pertolongan pertama seperti kain kasa, kapas, plester, gunting, betadine, adan alkohol
4). Ventilasi (ventilation), untuk menjaga sirkulasi udara. Ventilasi ini ada 2 yaitu sentral dan lokal.
5). Alat dan bahan pemadam kebakaran (fire extinguisher) untuk memadamkan api jika terjadi kebakaran. Fire extinguisher ada 4 macam berdasarkan zat yang ada di dalamnya dan penggunaannya didasarkan pada material penyebab kebakaran.
6). Pancuran keselamatan (shower). untuk mandi jika badan terkena tumpahan zat berbahaya
7). Pencuci mata (eyewash) dugunakan apabila ada zat yang masuk ke mata
8). Pintu darurat (emergency door), digunakan untuk evakuasi cepat dan aman menuju tempat aman atau keluar laboratorium jika terjadi kebakaran/ kecelakaan lainnya
9). Selimut kebakaran (fire blanket) yaitu selimut yang terbuat dari bahan tahan api. Digunakan jika terjebak dalam kebakaran.

    Tiga prinsip untuk membuat suatu laboratorium bebas aman dari kecelakaan (accident free operation) yaitu:
1). Semua kecelakaan sekecil apapun yang mungkin terjadi harus dapat dicegah sedini mungkin
2). Lingkungan kerja termasuk bangunan, alat, sistem, dan sarana laboratorium harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan kecelakaan
3). Setiap personal yang bekerja di laboratorium harus dilatih agar membiasakan diri bekerja secara aman, bersih, dan disiplin.

Tindakan yang dapat dilakukan dalam memberikan pertolongan pertama dapat dibaca pada link berikut https://pengelolaanlabkimia.blogspot.com/2015/05/pertolongan-pertama-pada-kecelakaan-di.html?showComment=1582008361034#c9163861690051359176

2. Klasifikasi bahaya kimia

1). Bahan kimia menurut jenis bentuknya:
     a. Gas
         Bahan kimia dalam bentuk gas umumnya terpapar pada manusia. pekerja melalui inhalasi yang dapat menyebabkan keracunan. Gas penyebab asfiksia kimiawi : Karbon monoksida (CO), hidrogen sianida (HCN), dan Hidrogen Sulfida (H2S). Gas penyebab asfiksia sederhana: asetilen; argon, helium, hidrogen, dan neon; Karbondiksida (CO2); Metan, etan, butan; LPQ (Liqiud Petroleum Gas); Dikloromono fluorometan (freon 21)
    
     b. Uap.
         Uap dari logam dapat menyebabkan "metal fume fever" ataupun keracunan logam misalnya Hg dan Pb. Uap toluen diisosianat selain menyebabkan iritasi juga sensitasi pada saluran pernapasan (asma). Pada kadar yang tinggi inhalasi uap -uap solven (benzena, toluen, dan xylene) dapat menyebabkan penurunan kesadaran (efek narkotik)

    c. Fume.
        Fume merupakan aerosol zat padat (partikel yang berukuran sangat kecil yaitu kurang dari 1 mikron yang dihasilkan oleh kondensasi uap metal yang dipanaskan, biasanya uap metal akan mengalami proses oksidasi dalam udara sehingga terbentuk oksida dari metal tersebut). Pemaparan/ inhalasi fumes selain dapat menyebabkan "metal fume fever" juga benign pneumokonioses (siderosis, stanosis)

   d. Mist/ kabut
       Adalah aerosol zat cair (partikel) yang terbentuk karena kondensasi uap atau sebagai akibat dari pemecahan zat cair menjadi bentuk dispersi dengan cara spalshing atau foaming. Inhalasi  kabut asam kromat dapat menyebabkan peradangan saluran pernapasan, keracunan akut sering terjadi karena pemaparan kabut pestisida.

e. Larutan atau cairan.
    Larutan yang bersifat asam maupun basa kuat serta solven dapat menyebabkan kelainan/ penyakit kulit. Sedangkan larutan yang dapat menyebabkan alergi pada manusia yaitu asam kromat, larutan formalin dan garam nikel. H2SO4 dan HCL dapat menyebabkan keracunan ataupun dermatosis

f. Zat padat seperti debu, silika, kapas, asbes ataupun debu logam berat yang terhirup ke dalam paru -      paru menyebabkan pneumokoniosis. Debu mineral bebas dan silikat merupakan penyebab dari            fibrosis paru, sedangkan inhalasi debu organik dapat menyebabkan asma, iritasi non spesifik pada      saluran pernapasan, bisinosis, dan alergi alveolitis atau hipersensitivitas.
    Berikut ini merupakan jenis debu dan gangguan kesehatan:
    - Jenis debu asbestos memnyebabkan gangguan kesehatan asbestosis
    - Silika bebas (SIO2) --> Silikosis
    - Talk (asbestiform) --> Talkosis
    - Batu bara --> Antrakosis

   

         

3. Macam-macam dan fungsi alat pelindung diri

    Silahkan membaca link berikut https://salamadian.com/alat-pelindung-diri-apd-k3/
    Hal lain yang perlu anda ketahui adalah tentang alat pelindung pernapasan (respirator) berdasarkan fungsinya dibedakan menjadi:
1). Pelindung pernapasan yang berfungsi memurnikan udara (air purifying respirator)
2). Pelindung pernapasan yang berfungsi memasok oksigen atau udara (air supplying respirator).

Jenis pelindung tangan (sarung tangan) dibedakan menjadi 4 yaitu:
1). sarung tangan biasa (gloves)
2). Mitten yaitu sarung tangan dengan ibu jari terpisah, sedangkan empat jari lainnya menjadi satu
3). Hand pad yaitu pelindung tangan yang hanya melindungi telapak tangan
4). Sleeve yaitu alat pelindung dari pergelangan tangan sampai tanga biasanya digabung dengan sarung tangan.
    
4. Klasifikasi pencemaran dan upaya penanganannya.
   Klasifikasi pencemaran lingkungan terdiri dari lingkungan air, tanah, dan udara.
   Upaya penanganannya:
   1). Isolasi
        Adalah usaha membuat jarak antara manusia dengan faktor lingkungan yang berbahaya. Misalnya cara dan tempat  menyimpanlimbah B3, cara dan tempat pengelolaan sampah (domestik, sampah medis, industri, dll)
   2). Substitusi
        yaitu usaha mengganti alat dan atau bahan yang dianggap berbahaya menjadi alat dan atau bahan yang kurang berbahaya bahkan tidak berbahaya.
   3). Shielding
        yaitu penggunaan lat pelindung bahan atau alat untuk menghadapi faktor lingkungan berbahaya sehingga menjadi kurang berbahaya. Termasuk penggunaan barier atau pelindung rantai atau ban berjalan agar tidak membahayakan pekerja. Misalnya pakaian kerja, masker, sarung tangan, sumbat telinga, sepatu boot, dll
   4). Prevensi
         yaitu upaya pencegahan. Misalnya imunisasi, penggunaan air bersih, mencuci tangan.
   5). Tritmen atau pengolahan. Proses pengolahan lingkungan meliputi:
        a. Pengurangan (removal)
            Usaha menghilangkan/ mengurangi polutan fisika, kimia pada faktor lingkungan .
        b. Pengrusakan (destruction)
            Usaha merusak/ membunuh faktor lingkungan biologis, seperti mikroba patogen, vektor. Misalnya desinfeksi, sterilisasi.
          - Destruksi animate, ditujukan kepada anggota badan dengan mencuci menggunakan zat antiseptik/ sabun
          - Destruksi in animate, ditujukan kepada benda/ alat. misalnya sterilisasi, pengolahan air bersih (merebus, klorinasi, ultraviolet), pestisida untuk serangga, desinfeksi lantai, dll.
        c. Penghambatan (inhibition)
            Yaitu mengubah kebiasaan lingkungan hidup dari suatu organisme (mis. bakteri) dengan cara menambah kadar garam, gula, mengubah suhu pada makanan, dll
        d. Pengubahan (convertion)
            Perubahan substitusi yang bersifat mengganggu menjadi kurang mengganggu. Contoh: asam kuat + basa kuat = netral
    
5. Klasifikasi limbah dan cara pengelolaan limbah
    Silahkan membaca link berikut https://lilianmarantina.blogspot.com/2019/04/pengolahan-limbah-medis.html?showComment=1564713767608

6. Klasifikasi jenis sampah dan cara penanggulangannya
    Silahkan membaca link berikut https://www.99.co/blog/indonesia/jenis-sampah-rumah/
    Beberapa metode pengolahan sampah:
     1) Individual inceneration. Inceneration pembakaran sampah yang dilakukan perorangan dalam rumah tangga
     2). Composting, yaitu pengolahan sampah menjadi pupuk yaitu dengan terbentuknya zat - zat organik yang bermanfaat untuk menyuburkan tanah.
     3). Recycling. Pengolahan sampah dengan maksud pemakaian hal - hal yang masih dipakai. Cara ini berbahaya untuk kesehatan terutama jika tidak memperhatikan segi kebersihannya.
    4). Pulverization. Pengolahan sampah dengan cara dihancurkan menjadi kecil - kecil dengan alat yang sudah modern, kemudian membuangnya ke laut lepas secara langsung atau dapat digunakan untuk menimbun area yang berlubang. Dengan demikian  sampah akan lebih diminimalisir keberadaannya. Penanganan sampah dengan cara ini akan menghasilkan lingkungan kerja yang bersih, udara segar, dan mencegah berkembangnya penyakit.
    5). Landfill. Sampah dibuang di tanah rendah, tanpa ditimbun dengan lapisan tanah, dimanfaatkan untuk reklame.
    6). Hog feeding. Sampah dijadikan makanan hewan (biasanya babi) dan jenis sampah yang dipakai adalah garbage.
    7). Sanitary landfill, yaitu pembuangan sampah dengan cara menimbun sampah yang dilakukan lapis demi lapis sedemikian rupa sehingga sampah tidak berada di alam terbuka, jadi tidak sampai menimbulkan bau serta menjadi sarang binatang.
   8). Inceneration, merupakan salah satu metode disposal yang dapat diterapkan di daerah perkotaan  atau daerah yang sulit  mendapatkan tanah untuk membuang sampah, alat yang dipakai disebut inceneration. Inceneration adalah alat untuk membakar sampah yang terkendali melalui pembakaran suhu tinggi.
  9). Discharge to sewer. Sampah yang dihaluskan kemudian dibuang melalui air limbah.
  10). Dumping. Cara pembuangan sampah dengan meletakkan begitu saja di tanah, cara ini tidak baik dari segi estetika dan kesehatan.
11). Dumping in water. Prinsipnya sama dengan dumping, tetapi sampah - sampah itu dibuang begitu saja ke dalam air sungai/ laut. Metode ini banyak menimbulkan kerugian seperti mengotori air, menimbulkan penyakit, dan banjir.
12). Reduction, menghancurkan sampah menjadi jumlah yang kecil dan hasilnya dimanfaatkan

Daftar Pustaka
Hartati, dkk. 2018. K3LH Program Keahlian Farmasi untuk SMK/MAK Program Keahlian Farmasi Kelas X. Jakarta: EGC

Yulianto, Budi. 2013. K3 dan Kesehatan lingkungan untuk SMK Kesehatan. Jakarta: EGC

NN. 2019. 11 jenis sampah dan cara mengelolanya. Sudah dipraktikkan? https://www.99.co/blog/indonesia/jenis-sampah-rumah/ diakses tanggal 19 Februari 2020 jam 11.45

Pemantapan USPBK 2020 Lingkup Materi Laboratorium Dasar Kesehatan

Standart Kompetensi : 
Siswa mampu memahami konsep laboratorium  dasar kesehatan

Kompetensi Dasar      :
1. Siswa mampu menjelaskan macam - macam dan fungsi alat laboratorium kesehatan dalam pemeriksaaan kesehatan dan prosedur sederhana. 
2. Siswa mampu menjelaskan komponen resep
3. Siswa mampu menjelaskan macam-macam dosis
4. Siswa mampu mengkategorikan macam-macam obat berbentuk pulvis
5. Siswa mampu menentukan tindakan yang dilakukan dalam memberikan pertolongan pertama
6. Siswa mampu menentukan penyebab terjadinya resistensi
7. Siswa mampu mengkategorikan jenis-jenis imunitas
8. Siswa mampu menentukan keuntungan sediaan dibuat kapsul
9. Siswa mampu menentukan jenis-jenis sediaan semisolid

RINGKASAN MATERI

1. Macam - macam dan fungsi alat laboratorium kesehatan dalam pemeriksaaan kesehatan dan prosedur sederhana.
    Materi tentang alat kesehatan dapat dibaca kembali di link berikut  https://lilianmarantina.blogspot.com/2019/04/sanitasi-peralatan-keperawatan-dan.html
    Prosedur sederhana pemeriksaan laboratorium kesehatan dapat dibaca pada link berikut http://rikardbaek.blogspot.com/2016/11/konsep-pemeriksaan-laboratorium-dasar.html

2. Komponen resep
    Pembagian suatu resep yang lengkap:
    1). Nama, alamat dokter, tanggal dan tempat ditulisnya resep (inscriptio)
    2). Aturan pakai dari obat yang tertulis (signatura)
    3). Paraf/ tanda tanga dokter yang menulis resep (subcriptio)
    4). Tanda buka penulisan resep dengan R/ (invocatio)
    5). Nama obat, jumlah, bentuk yang akan dibuat dan cara membuatnya (praescriptio atau                         ordinatio)

Gambar 1: Bagian -Bagian Resep

3.   Macam-macam dosis

      Definisi dosis (takaran) suatu obat ialah banyaknya suatu obat yang dapat dipergunakan atau diberikan kepada seorang penderita baik untuk dipakai sebagai obat dalam maupun obat luar. Ketentuan Umum FI edisi III mencantumkan 2 dosis yakni:
1). Dosis maksimal (maximum)
      Dosis obat maksimal yang dapat digunakan untuk pengobatan penyakit, yang bila dosis maksimal dilampaui akan menimbulkan efek yang tidak diinginkan. Dosis maksimal berlaku untuk pemakaian sekali dan sehari. Penyerahan obat dengan dosis melebihi dosis maksimum dapat dilakukan dengan membubuhi tanda seru dan paraf dokter pada penulisan resep, diberi garis di bawah nama obat tersebut atau banyaknya obat hendaknya ditulis dengan huruf lengkap.
     
2). Dosis lazim (usual dose)
      Merupakan dosis yang secara umum digunakan untuk terapi sehingga petunjuk ini tidak mengikat.

      Macam - macam dosis ditinjau dari dosis (takaran) yang dipakai, dapat dibagi sebagai berikut:
1). Dosis terapi/ dosis medicinalis
      adalah dosis yang diberikan dalam keadaan biasa dan dapat menyembuhkan pasien
2). Dosis maksimum
      adalah dosis terbesar yang dapat diberikan kepada orang dewasa untuk pemakaian sekali dan sehari tanpa membahayakan
3). Dosis toxica
      adalah dosis yang menyebabkan keracunan, tidak membawa kematian
4). L.D.50 (Letal Dosis. 50)
      adalah dosis yang menyebabkan kematian pada 50% hewan percobaan
5). L.D. 100
      adalah dosis yang menyebabkan kematian pada 100% hewan percobaan
6). Dosis inisiasi/ dosis awal
      adalah dosis yang diberikan pada tahap awal suatu terapi sampai tercapai kadar kerja yang diinginkan secara terapeutik
7). Dosis pemeliharaan
      adalah dosis yang harus diberikan selanjutnya setelah tercapai kejenuhan untk memelihara kerja serta konsentrasi jaringan yang sudah berusia lanjut, maka pemberian dosis lebih kecil dari dosis dewasa.

4. Macam-macam obat berbentuk pulvis
      Pulvis (serbuk) adalah campuran kering bahan obat atau zat kimia yang dihaluskan, ditujukan untuk pemakaian oral atau untuk pemakaian luar. Serbuk oral dapat diserahkan dalam bentuk terbagi (pulveres) atau tidak terbagi (pulvis). Pada serbuk oral tidak terbagi (pulvis oral) hanya terbatas pada obat yang relatif tidak poten, seperti laksan, antasida, makanan diet, dan beberapa analgesik tertentu sehingga pasien dapat menakar secara aman dengan sendok teh atau penakar lain. Sedangkan untuk serbuk terbagi/ dosis tunggal (pulveres) harus memenuhi uji keseragaman bobot.
      Jenis Pulvis:
1). Pulvis Adspersorius
     adalah serbuk ringan, bebas dari butiran kasar dan dimaksudkan untuk obat luar. Umumnya dikemas dalam wadah yang bagian atasnya berlubang halus untuk memudahkan penggunaan pada kulit. Catatan:
      a. Talk, kaolin dan bahan mineral lainnya yang digunakan untuk serbuk tabur harus memenuhi syarat bebas bakteri Clostridium Tetani, Clostridium Welchii, dan Bacillus Anthracis
      b. Serbuk tabur tidak boleh untuk luka terbuka
      c. Pada umumnya serbuk taburt harus melewati ayakan dengan derajat halus 100 mesh agar tidak menimbulkan iritasi pada bagian yang peka.
2). Pulvis Dentifricius
     Serbuk gigi, biasanya menggunakan carmin sebagai pewarna yang dilarutkan terlebih dahulu dalam chloroform/ etanol 90%
3). Pulvis Sternutatorius
     adalah serbuk bersin yang penggunaannya dihisap melalui hidung, sehingga serbuk tersebut harus halus sekali.
4). Pulvis Effervescent
     merupakan serbuk biasa yang sebelum ditelan dilarutkan terlebih dahulu dalam air dingin atau air hangat dan dari proses pelarutan ini akan mengeluarkan gas CO2 kemudian membentuk larutan yang pada umumnya jernih. Serbuk ini merupakan campuran senyawa antara senyawa asam (asam sitrat atau asam tartrat) dengan senyawa basa (natrium carbonat atau natrium bicarbonat). Interaksi asam dan basa ini dalam air akan menimbulkan suatu reaksi yang menghasilkan gas karbondioksida. Bila ke dalam campuran ini ditambahkan zat berkhasiat, maka akan segera dibebaskan sehingga memberikan efek farmakologi dengan cepat. Pada pembuatan bagian asam dan basa harus dikeringkan secara terpisah.

5.  Tindakan yang dilakukan dalam memberikan pertolongan pertama
     Silahkan membaca pada link berikut https://pengelolaanlabkimia.blogspot.com/2015/05/pertolongan-pertama-pada-kecelakaan-di.html?showComment=1582008361034#c9163861690051359176

6.  Penyebab terjadinya resistensi
     Resistensi adalah kondisi di mana bakteri tidak dapat dimatikan dengan obat misalnya antibiotik. Hal ini mengancam kemampuan tubuh dalam melawan penyakit infeksi yang dapat mengakibatkan kecacatan bahkan kematian. Adapun penyebab terjadinya resistensi sebagai berikut:
     1). Pemakaian berlebihan (overused) karena kurangnya kontrol dari pihak pemberi antibiotik maupun inisiatif pengguna antibiotik.
     2). Penggunaan antibiotik tanpa indikasi (misused)
     3). Penggunaan di bawah dosis yang dianjurkan (underused). Hal ini berarti resistensi terhadap  antibiotik juga terjadi jika seseorang yang seharusnya rutin minum antibiotik, tetapi tidak mematuhi petunjuk penggunaan tersebut
     4). Transmisi bakteri resisten di fasilitas kesehatan, akibat tidak menjalankan kewaspadaan universal misalnya mencuci tangan dengan benar

7. Jenis-jenis imunitas
      Jenis imunitas tubuh kita terhadap penyakit ada 2 jenis. Kedua jenis imunitas tersebut adalah imunitas aktif dan imunitas pasif. 
Imunitas Aktif
Imunitas aktif dapat diperoleh dengan melakukan kontak langsung antara toksin atau patogen sehingga tubuh mampu memproduksi antibodinya sendiri. Imunitas aktif itu sendiri dibagi lagi menjadi 2 jenis, yaitu imunitas aktif dan imunitas alami.
Imunitas aktif alami terjadi jika setelah seseorang terpapar penyakit, sistem imunitas memproduksi antibodi dan limfosit khusus. Imunitas ini dapat bersifat seumur hidup, seperti pada kasus cacar dan campak, atau sementara seperti pada kasus gonore dan pneumonia. Berbeda dengan imunitas aktif alami.
imunitas aktif buatan timbul karena adanya rangsangan dari patogen yang dimasukkan ke dalam tubuh melalui vaksin yang kemudian mengaktifkan sistem imun. Vaksin sendiri merupakan patogen yang sudah dilemahkan atau toksin yang sudah diubah sebelumnya. Oleh karena itu, vaksin ini tidak menimbulkan penyakit. Contohnya adalah vaksin TFT (tetanus formol toxoid) untuk melawan tetanus. 
Imunitas Pasif
Imunitas pasif terjadi jika antibodi dari satu individu dipindahkan ke individu lainnya. Sama seperti imunitas aktif, imunitas pasif juga terbagi menjadi imunitas pasif alami dan imunitas pasif buatan. 
Imunitas pasif alami terjadi melalui pemberian ASI kepada bayi dan saat antibodi IgG (inunoglobulin G) milik ibu masuk ke plasenta. Antibodi IgG tersebut dapat memberikan kekebalan sementara untuk beberapa minggu atau beberapa bulan setelah kelahiran. Imunitas pasif buatan adalah imunitas pasif yang terjadi melalui injeksi antibodi dalam serum. Imunitas pasif dihasilkan oleh orang atau hewan yang kebal karena pernah terpapar antigen tertentu. Contohhnya antara lain antibodi dari kuda yang kebal terhadap gigitan ular dapat diinjeksikan kepada manusia yang digigit ular sejenis.
8. Keuntungan sediaan dibuat kapsul
    1). bentuk menarik dan praktis
    2). Tidak berasa sehingga bisa menutup rasa dan bau dari obat yang kurang enak
    3). Mudah ditelan dan cepat hancur/ larut di dalam perut, sehingga bahan cepat diabsorbsi usus
  4). Dokter dapat memberikan resep dengan kombinasi dari bermacam - macam bahan obat dan dengan dosis yang berbeda - beda menurut kebutuhan seorang pasien
  5). Kapsul dapat diisi dengan cepat dan  tidak memerlukan bahan penolong seperti pembuatan pil atau tablet yang mungkin mempengaruhi absorbsi bahan obatnya
9. Jenis-jenis sediaan semisolid
Materi ini bisa dibaca kembali di bagian B tentang bentuk sediaan setengah padat yang terdapat pada link https://lilianmarantina.blogspot.com/2019/09/bentuk-sediaan-obat.html
Mengenai salep terdapat penggolongan menurut konsistensinya yang perlu anda ketahui, yaitu:
1). Unguenta adalah salep yang mempunyai konsistensi seperti mentega, tidak mencair pada suhu biasa, tetapi mudah dioleskan tanpa memakai tenaga
2). Cream adalah salep yang mengandung air, mudah diserap kulit. Suatu tipe yang dapat dicuci dengan air
3). Pasta adalah suatu salep yang mengandung lebih dari 50% zat padat (serbuk). Suatu salep tebal karena merupakan penutup atau pelindung bagian kulit yang diberi
4). Cerata adalah suatu salep berlemak yang mengandung persentase tinggi lilin (waxes), sehingga konsistensinya lebih keras
5). Gelones spumae adalah suatu salep yang lebih halus. Umumnya (jelly) cair dan mengandung sedikit atau tanpa lilin digunakan terutama pada membran mukosa sebagai pelicin atau basis. Biasanya terdiri dari campuran sederhana minyak dan lemak dengan titik lebur yang rendah
Daftar Pustaka
Diniari, Embun Bening. 2018. Jenis - jenis imunitas tubuh. https://blog.ruangguru.com/ diakses tanggal 18 februari 2020 jam 14.10
Maryani, dkk. 2016. Dasar - Dasar Kefarmasian Ilmu Resep Kelas X. Bogor: APMFI Press
Nursastri, Sri Anindiati. 2019. 4 Penyebab Munculnya Resistensi Antibiotik. https://sains.kompas.com diakses tanggal 18 Februari 2020 jam 14.57
Perrianty , Fefri dan Erik Tampubolon. 2015. Pertolongan pertama pada kecelakaan di laboratorium kimia. https://pengelolaanlabkimia.blogspot.com/ diakses tanggal 18 Februari 2020 jam 14.15



TINDAKAN DASAR KEPERAWATAN PEMBERIAN OBAT (ORAL, TETES, TOPICAL, DAN SUPOSITORIA

  A.   KONSEP DASAR PEMBERIAN OBAT ORAL 1.   Definisi Pemberian obat per oral adalah menyiapkan dan memberikan obat untuk klien, yang ...