Siswa mampu memahami konsep undang - undang kesehatan dengan baik
Kompetensi Dasar:
1. Siswa mampu menjelaskan pengertian obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras
2. Siswa mampu menentukan zat warna tertentu sebagai bahan berbahaya
3. Siswa mampu menentukan registrasi sediaan farmasi
4. Siswa mampu menerapkan perundang- undangan psikotropika dan penggolongannya
5. Siswa mampu menentukan pengertian obat daftar wajib apotek
6. Siswa mampu menentukan logo obat tradisional
7. Siswa mampu menerapkan pengembangan tata cara pendaftaran obat generic
RINGKASAN MATERI
1. Pengertian obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras
Materi ini bisa dibaca kembali di link berikut https://lilianmarantina.blogspot.com/2019/09/penggolongan-obat.html
2. Zat warna tertentu sebagai bahan berbahaya
Zat warna tertentu digunakan untuk memberikan dan atau memperbaiki warna suatu bahan atau barang yang banyak beredar dalam masyarakat untuk digunakan dalam obat, makanan, dan kosmetik yang membahayakan kesehatan manusia. Untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan oleh zat warna tertentu, Menteri Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 239/ Menkes/ Per/V/85 Tentang Zat Warna Tertentu yang Dinyatakan Sebagai Bahan Berbahaya.
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan Depkes RI No. 00386/C/SK/II90 Tentang Perubahan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 239/ Menkes/ Per/V/85, yang termasuk dalam zat warna tertentu ynag dinyatakan sebagai bahan berbahaya dalam obat, makanan, dan kosmetik adalah jingga K1, Merah K3, Merah K4, Merah K10, Merah K11.
Berikut ini contoh zat warna tertentu yang dinyatakan sebagai bahan berbahaya yang terdapat dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 239/ Menkes/ Per/V/85 :
3. Registrasi sediaan farmasi
Obat
Terdiri dari 15 digit
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
13
|
14
|
15
|
Keterangan:
Digit 1
|
D: menunjukkan obat dagang/ obat paten
G: menunjukkan obat generik
|
Digit 2
|
K: golongan obat keras
T: golongan obat bebas terbatas
B: golongan obat bebas
P: golongan obat psikotropika
N: golongan obat narkotika
H: golongan obat hewan
|
Digit 3
|
I: obat jadi impor
L: obat jadi produksi local
E: obat jadi keperluan eksport
X: obat jadi untuk keperluan khusus (misalnya untuk keperluan program
P2TBC)
|
Digit 4, 5
|
Membedakan periode pendaftaran obat jadi
72: obat jadi yang telah disetujui pada periode 72 – 74
74: obat jadi yang telah disetujui pada periode 74 – 76
76: obat jadi yang telah disetujui pada periode 76 – 78
78: obat jadi yang telah disetujui pada periode 78 – 80
81, dst: obat jadi yang telah disetujui pada periode 81 – 82, dst
|
Digit 6, 7, 8
|
Menunjukkan nomor urut pabrik (jumlah pabrik yang ada lebih dari 100
dan kurang dari 1000)
|
Digit 9, 10, 11
|
Menunjukkan nomor urut obat jadi yang disetujui untuk masing – masing
pabrik (jumlah obat jadi untuk masing – masing pabrik ada yang lebih dari 100
dan diperkirakan tidak lebih dari 1000)
|
Digit 12, 13
|
Menunjukkan bentuk sediaan obat jadi (macam bentuk sediaan yang ada
lebih darin26 macam)
|
Digit 14
|
Menunjukkan kekuatan sediaan obat jadi:
A: menunjukkan kekuatan sediaan obat jadi yang pertama disetujui
B: menunjukkan kekuatan sediaan obat jadi yang kedua disetujui
C, dst: menunjukkan kekuatan sediaan obat jadi yang ketiga disetujui,
dst
|
Digit 15
|
Menunjukkan kemasan berbeda untuk tiap nama, kekuatan, dan bentuk
sediaan obat jadi (untuk satu nama, kekuatan, dan bentuk sediaan obat jadi
diperkirakan tidak lebih dari 10 kemasan)
1: menunjukkan kemasan utama
2: menunjukkan kemasan pertama
3: menunjukkan kemasan kedua
4, dst: menunjukkan kemasan ketiga, dst
|
Obat Tradisional
Terdiri dari kode huruf dan 9
digit kode angka
Arti kode huruf:
TR: Obat tradisional local
TI: Obat tradisional impor
TL: Obat tradisional lisensi
FF: Fitofarmaka
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
Keterangan:
Digit 1, 2
|
Menunjukkan tahun mulai produk tersebut terdaftar pada Departemen
Kesehatan dan atau Badan POM. Misal:
1996 ditulis 96
2002 ditulis 02
2014 ditulis 14
|
Digit 3
|
Menunjukkan bentuk perusahaan
1: menunjukkan pabrik farmasi
2: menunjukkan pabrik jamu (IOT)
3: menunjukkan perusahaan jamu (IKOT/ UJR)
|
Digit 4
|
Menunjukkan bentuk sediaan
1: bentuk rajangan
2: bentuk serbuk
3: bentuk kapsul
4: bentuk pil, granul, boli, pastilles, jenang
5: bentuk dodol, majun, tablet, kaplet
6: bentuk cairan
7: bentuk salep, krim
8: bentuk plester, koyok
9: bentuk lain: dupa, ratus, mangir, permen
|
Digit 5, 6, 7, 8
|
Menunjukkan nomor urut jenis produk yang terdaftar
|
Digit 9
|
Menunjukkan jenis macam kemasan yang keberapa. Misal:
1 – 15 ml
2 - 20 ml
3 – 45 ml
|
4. Penggolongan Psikotropika
Menurut UU RI no. 5 tahun 1997, psikotropika dibagi menjadi 4 golongan yaitu:
1). Golongan I
Psikotropika hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dantidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi ketergantungan yang sangat tinggi. Psikotropika golongan I terdiri dari 26 jenis, antara lain lisergid (LSD), MDMA (metilen dioksi metamfetamin), meskalin, psilosibin, dan katinon
2). Golongan II
Psikotropika berkhasiat dan dapat digunakan dalam terapi dan atau untuk ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ketergantungan yang kuat. Psikotropika golongan II terdiri dari 14 jenis, antara lain mefetamin, metakualon, sekobarbital, metamfetamin, dan fenmetrazin.
3). Golongan III
Psikotropika berkhasiat dan banyak digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ketergantungan yang sedang. Psikotropika golongan III terdiri dari 9 jenis, antara lain amobarbital, flunitrazepam, pentobarbital, siklobarbital, dan katina.
4). Golongan IV
Psikotropika berkhasiat dan sangat luas digunakan dalam terapi dan atau untuk ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ketergantungan yang ringan. Psikotropika golongan IV terdiri dari 60 jenis, antara lain alobarbital, barbital, bromazepan, diazepam, fenkamfamin, fenobarbital, flurazepam, klobazam, klordizepoksida, meprobamat, nitrazepam, dan triazolam.
5. Pengertian obat daftar wajib apotek
Obat Wajib Apotik (OWA) adalah obat keras yang dapat diberikan apoteker kepada pasien tanpa memerlukan resep dokter, dan bertujuan untuk memperluas keterjangkauan obat untuk masyarakat. Obat - obat yang digolongkan sebagai OWA merupakan obat yang diperlukan untuk penyakit yang sering diderita oleh pasien, antara lain obat anti inflamasi (asam mefenamat), anti alergi kulit/ topikal (salep hidrokortison), anti alergi sistemik (CTM), dan obat KB hormonal.
Kriteria OWA
Sesuai Permenkes No. 919/ Menkes? Per?X?1993, kriteria OWA yang dapat diserahkan kepada pasien adalah sbb:
1). Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak di bawah usia 2 tahun, dan pasien berusia di atas 65 tahun
2). Pengobatan dengan obat yang dimaksud tidak memberikan risiko pada kelanjutan penyakit.
3). Pengggunaannya tidak memerlukan cara atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
4). Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang mempunyai prevalensi tinggi di Indonesia.
5). Obat tersebut memiliki rasio khasiat - keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri (swamedikasi).
Daftar OWA golongan 1
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan No. 929/ Menkes/ Per/ X/ 1993 tentang Daftar Perubahan Golongan Obat No. 1, yang termasuk dalam OWA golongan 1 adalah:
1). Aminofilin 10). Natrium dokusat
2). Benzokain 11). Heksetidin
3). Benzoksoinum 12). Ibuprofen
4). Bromheksin 13). Lidokain
5). Klorheksidin 14). Mebendazol
6). Sentrimid 15). Oksimetazolin
7). Kolineteofilinat 16). Teofilin
8). Difenhidramin 17). Tolnaftat
9). Deksbromoheniramin maleat 18). Tripolidina
Daftar OWA golongan 2
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan No. 924/ Menkes/ Per/ X/ 1993 tentang Daftar Perubahan Golongan Obat No. 2, yang termasuk dalam OWA golongan 2 adalah:
1). Albendazol 11). Diklofenak
2). Basitrasin 12). Fenoterol
3). Bismuth subsitrat 13). Flumetason
4). Benorilat 14). Metilprednisolon
5). Karbinoksamin 15). Hidrokortison butirat
6). Klindamicin 16). Isokonazol
7). Diponium 17). Ketokonazol
8). Dekspantenol 18). Niklosamid
9). Deksametason 19). Levamizol
10). Omeprazol
6. Logo obat tradisional
Dapat dibaca di bagian jenis tanaman obat pada link berikut https://lilianmarantina.blogspot.com/2019/03/tanaman-obat-semester-2-kelas-x-asisten.html
7. Pengembangan tata cara pendaftaran obat generik
Tata cara pendaftaran obat generic hanya dapat dilakukan dengan sertifikat CPOB (Cara Pembuatan Obat Yang Baik) yang dibuktikan dengan sertifikat CPOB dan wajib memenuhi aspek -aspek CPOB menurut pedoman cara pembuatan obat yang baik tahun 2012 meliputi:
1). Manajemen mutu
2). Personalia
3). Bangunan dan fasilitas
4). Peralatan
5). Sanitasi dan higiene
6). Produksi
7). Pengawasan mutu
8). Inspeksi diri, audit mutu, dan audit persetujuan pemasok
9). Penanganan keluhan terhadap produk dan penarikan kembali produk
10). Dokumentasi
11). Pembuatan dan analisis berdasarkan kontrak
12). Kualifikasi dan validasi
Daftar Pustaka
Prahmanti, kenti dkk. 2015. Undang - Undang Kesehatan Bidang Keahlian Kesehatan untuk SMK/ MAK/ Jakarta: EGCMarantina, Lilian. 2019. Penggolongan Obat. https://lilianmarantina.blogspot.com/2019/09/penggolongan-obat.html diakses tanggal 21 Februari 2020 jam 08.30
Marantina, Lilian. 2019. Tanaman Obat. https://lilianmarantina.blogspot.com/2019/03/tanaman-obat-semester-2-kelas-x-asisten.htmldiakses tanggal 21 Februari 2020 jam 08.30
Numpang promo ya gan
BalasHapuskami dari agen judi terpercaya, 100% tanpa robot, dengan bonus rollingan 0.3% dan refferal 10% segera di coba keberuntungan agan bersama dengan kami
ditunggu ya di dewapk^^^ ;) ;) :*
Do you understand there is a 12 word phrase you can tell your crush... that will induce deep feelings of love and instinctual attraction to you buried within his heart?
BalasHapusThat's because deep inside these 12 words is a "secret signal" that fuels a man's instinct to love, admire and protect you with all his heart...
12 Words That Fuel A Man's Love Impulse
This instinct is so built-in to a man's genetics that it will make him work harder than ever before to love and admire you.
As a matter of fact, triggering this dominant instinct is absolutely binding to achieving the best possible relationship with your man that the second you send your man one of the "Secret Signals"...
...You'll soon find him expose his mind and heart for you in a way he haven't expressed before and he will see you as the one and only woman in the universe who has ever truly attracted him.
Wonderful!! this is really one of the most beneficial blogs I’ve ever browsed on this subject. I am very glad to read such a great blog and thank you for sharing this good info with us.Keep posting stuff like this.
BalasHapusNanda Diagnosis
Your article is very good.
BalasHapusContinue with the new article.
NCP Nanda
Good article.
BalasHapusI like reading your article.
Nanda Care Plan
Nursing Care Plan
Numpang promo ya gan
BalasHapuskami dari agen judi terpercaya, 100% tanpa robot, dengan bonus rollingan 0.3% dan refferal 10% segera di coba keberuntungan agan bersama dengan kami ditunggu ya di dewapk^^^ ;) ;) :*