Kamis, 26 September 2019

Penggolongan Obat

Untuk memudahkan pengawasan, penggunaan dan pemantauan, obat digolongkan sebagai berikut : 

A.  Penggolongan Obat Berdasarkan Keamanan  

Sesuai Permenkes No. 917/MENKES/PER/X/1993 Tentang Daftar Wajib Obat Jadi, bahwa yang dimaksud dengan golongan obat adalah penggolongan yang dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan ketetapan penggunaan serta pengamanan distribusi yang terdiri dari Obat Bebas, Obat Bebas Terbatas, Obat Wajib Apotek, Obat Keras, Psikotropika dan Narkotika

1. Obat Bebas 
Obat bebas adalah obat yang boleh digunakan tanpa resep dokter. Obat Bebas dalam kemasannya ditandai dengan lingkaran berwarna hijau. Contohnya adalah Parasetamol, Vitamin-C, Asetosal (aspirin), Antasida Daftar Obat Esensial (DOEN), dan Obat Batuk Hitam (OBH). 

2. Obat Bebas Terbatas 
Disebut daftar W . Obat golongan ini juga relatif aman selama pemakaiannya mengikuti aturan pakai yang ada. Penandaan obat golongan ini adalah adanya lingkaran berwarna biru. Sebagaimana diperoleh tanpa resep dokter di apotek, toko obat atau di warungwarung. Contohnya obat flu kombinasi (tablet), Klotrimaleat (CTM), dan Mebendazol.

3. Obat Wajib Apotek (OWA)
Menurut Keputusan Mentri Kesehatan Nomor : 347/ MenKes/SK/VII/1990 Tentang Obat Wajib Apotek yaitu obat keras yang dapat diserahkan oleh Apoteker kepada pasien di Apotek tanpa resep dokter. Obat yang termasuk dalam obat wajib apotek ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

a. Empat obat wajib apotek menjadi obat bebas terbatas yaitu: 
    1. Aminofilin dalam bentuk supositoria menjadi obat bebas terbatas
    2. Bromheksin menjadi obat bebas terbatas 
    3. Heksetidin sebagai obat luar untuk mulut dan tenggorokan dengan      kadar sama atau kurang dari 0,1% menjadi obat bebas terbatas.
    4. Mebebndazol menjadi obat bebas terbatas.

b. Satu obat wajib apotek menjadi obat bebas yaitu: 
    1. Tolnaftat sebagai obat luar untuk infeksi jamur lokal dengan kadar sama atau kurang dari 1% menjadi obat bebas

4. Obat Keras 
Disebut golongan G (gevaarlijk) yang artinya berbahaya. Obat keras adalah obat yang hanya bisa diperoleh dengan resep dokter. Kemasan obat ditandai dengan lingkaran yang di dalamnya terdapat huruf K berwarna merah yang menyentuh tepi lingkaran yang berwarna hitam. Contoh obat ini adalah Amoksilin, Asam Mefenamat, semua obat dalam bentuk injeksi, dan semua obat baru.

5. Obat Narkotika 
Narkotika merupakan kelompok obat yang paling berbahaya karena dapat menimbulkan addiksi (ketergantungan) dan toleransi. Obat ini hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. Karena berbahaya, dalam peredaran, produksi, dan pemakaiannya narkotika diawasi secara ketat. anestesi / obat bius dan analgetika / obat penghilang rasa sakit
 Kemasan obat golongan ini ditandai dengan lingkaran yang di dalamnya terdapat palang (+) berwarna merah. Contoh dari obat narkotika antara lain: Opium, coca, ganja/marijuana, morfin, heroin, dan lain sebagainya. Dalam bidang kedokteran, obat-obat narkotika biasa digunakan sebagai anestesi / obat bius dan analgetika / obat penghilang rasa sakit.

6. Obat Psikotropika 
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-undang Psikotropika nomor 5 tahun 1997 pasal 1). Psikotropika sebenarnya termasuk golongan obat keras, tetapi bedanya dapat mempengaruhi aktivitas psikis. Psikotropika dibagi menjadi : 
- Golongan I, sampai sekarang kegunaannya hanya ditujukan untuk ilmu pengetahuan, dilarang diproduksi, dan digunakan untuk pengobatan. 
Contohnya : Metilen Dioksi Metamfetamin, Lisergid Acid Diathylamine (LSD), dan Metamfetamin. 
- Golongan II, III, dan IV dapat digunakan untuk pengobatan asalkan sudah didaftarkan. Namun, kenyataannya saat ini hanya sebagian dari golongan IV saja yang terdaftar dan digunakan, seperti Diazepam, Fenobarbital, Lorasepam, dan Klordiazepoksid. 


B. Berdasarkan Cara Pemakaian 
1. Obat Luar 
Obat Luar ialah obat yang pemakaiannya tidak melalui saluran pencernaan (mulut). Termasuk obat luar adalah salep, injeksi, lotion, tetes hidung, tetes telinga, dan krim.

2. Obat Dalam
Ialah semua obat yang penggunaannya melalui mulut, masuk pada saluran pencernaan, bermuara pada lambung, dan usus halus. Contohnya obat-obat yang berbentuk tablet, kapsul, dan sirup.

C. Berdasarkan Sumber Atau Asalnya  

1.  Obat yang diperoleh dari binatang mempunyai aplikasi farmasi yang cukup bervariasi. Beberapa obat dibuat dari kelenjar binatang (misalnya hormon tiroid, insulin dan hormon seksual) dan beberapa obat dibuat dari kerang, tulang, lilin lebah, bisa ular dan lain-lain.
2.  Obat dari bahan tumbuhansampai sekarang masih banyak diproduksi. Hampir semua bagian tumbuhan digunakan untuk bahan obat, misalnya akar, risoma, daun, bunga, buah dan biji.
3.  Obat yang berasal dari mineral walaupun tidak sebanyak dari tumbuhan. Contoh magnesium sulfat dan alumunium.
4.  Obat yang dibuat secara sintetismisalnya kortikosteroid, kemoterapi dan energizer psikis.

D. Berdasarkan Efek Yang Ditimbulkan 
Misalnya :
 Antiinfeksi   Antijamur   Antihistamin   Antihipertensi   Vaksin   Antikanker 

E. Penggolongan Obat Berdasarkan Keamanan Jika Diberikan Selama Kehamilan 
1.  Kategori A
Obat-obat yang telah banyak digunakan oleh wanita hamil tanpa disertai kenaikan frekuensi malformasi janin atau pengaruh buruk lainnya. Misalnya Parasetamol, Penisilin, Eritromisin, Digoksin, Isoniazid, dan Asam Folat. 
2.  Kategori B 
Obat-obat yang pengalaman pemakaiannya pada wanita hamil masih terbatas, tetapi tidak terbukti meningkatkan frekuensi malformasi atau pengaruh buruk lainnya pada janin. Kategori B dibagi lagi berdasarkan temuan-temuan pada studi toksikologi pada hewan, yaitu: 
- B1:  Dari penelitian pada hewan tidak terbukti meningkatnya kejadian kerusakan janin. Contoh simetidin, dipiridamol, dan spektinomisin. - B2:  Data dari penelitian pada hewan belum memadai, tetapi ada petunjuk meningkatnya kejadian kerusakan janin. Contoh tikarsilin, amfoterisin, dopamin, asetilkistein, dan alkaloid belladonna.
B3: Penelitian pada hewan menunjukkan peningkatan kejadian kerusakan janin, tetapi belum tentu bermakna pada manusia.Misalnya karbamazepin, pirimetamin, griseofulvin, trimetoprim, dan mebendazol. 
3.  Kategori C 
Obat-obat yang dapat memberi pengaruh buruk pada janin tanpa disertai malformasi anatomic semata-mata karena efek farmakologiknya. Efeknya bersifat reversibel. Contoh narkotik, fenotiazin, rifampisin, aspirin, AINS, dan diuretika. 
4.  Kategori D 
Obat-obat yang terbukti menyebabkan meningkatnya kejadian malformasi janin pada manusia atau menyebabkan kerusakan janin yang bersifat ireversibel. Obat-obat dalam kategori ini juga mempunyai efek farmakologik yang merugikan terhadap janin. Misalnya: androgen, fenitoin, pirimidon, fenobarbiton, kinin, klonazepam, asam valproat, dan steroid anabolik. 
5.  Kategori X 
Kategori obat yang telah terbukti mempunyai resiko tinggi terjadinya pegaruh buruk yang menetap (irreversibel) pada janin jika diminum pada masa kehamilan. Obat dalam kategori ini merupakan kontraindikasi mutlak selama kehamilan. Misalnya isotretionin dan dietilstilbestrol, talidomid

F. Penggolongan Obat Berdasarkan Kelas Terapi  
Contoh kelas terapi : 
 Analgetik, antipiretik, antiinflamasi non steroid 
 Anestetik 
 Antialergi 
 Antidotum dan obat lain untuk keracunan 

Daftar Pustaka

Athijah, Umi. 2011. Buku Ajar Preskripsi Obat dan Resep Jilid 1. Surabaya: Airlangga University Press.

Laily, Dayang. 2016. Modul Guru Pembelajar Paket Keahlian Keperawatan SMK. Depok: Kemendikbud R.I

1 komentar:

  1. Numpang promo ya Admin^^
    ingin mendapatkan uang banyak dengan cara cepat
    ayo segera bergabung dengan kami di ionpk.club ^_$
    add Whatshapp : +85515373217 || ditunggu ya^^

    BalasHapus

TINDAKAN DASAR KEPERAWATAN PEMBERIAN OBAT (ORAL, TETES, TOPICAL, DAN SUPOSITORIA

  A.   KONSEP DASAR PEMBERIAN OBAT ORAL 1.   Definisi Pemberian obat per oral adalah menyiapkan dan memberikan obat untuk klien, yang ...